LSGK : Kematian Gajah Sumatera Non Alami Dapat Disebut Kejahatan Luar Biasa

Missi Muizzan, S.T. Program Manager Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK). Foto Ist

Banda Aceh – Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) berdasarkan informasi media mendapatkan kabar adanya Seekor bangkai gajah jantan ditemukan dengan kondisi tanpa kepala, di kawasan perkebunan PT Bumi Flora, Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021.

Sebelumnya pada awal tahun 2020, ada 5 individu gajah Sumatra yang ditemukan mati di Desa Tuwie Pria, Kecamatan Pasie Raya  Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh dengan kondisi pada saat ditemukan sudah berupa tulang belulang dengan dugaan modus yang dilakukan berupa menggunakan aliran pakai pagar listrik.

Atas kejahatan yang terjadi di Awal tahun 2020 tersebut, hingga sekarang pihak Kepolisian Resor Aceh Jaya belum menemukan titik terang terkait pengungkapan kejahatan baik melakukan penangkapan terhadap pelaku maupun peningkatan status dari tahap Penyidikan ke tahap Persidangan.

LSGK memandang kejahatan tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi merupakan Kejahatan luar biasa karena telah mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan manusia dan kerugian secara ekologi, yang mana kejahatan ini mengancam keberadaan populasi bagi satwa liar yang dilindungi dengan tujuan ekonomi atau bisnis.

Dengan adanya pengulangan – pengulangan terhadap tindak pidana kejahatan satwa liar yang dilindungi khususnya di Propinsi Aceh, ini harus menjadi perhatian serius baik bagi Aparat Penegak Hukum maupun Pemerintah baik Provinsi atau daerah.

Para pelaku kejahatan satwa liar harus diberikan efek jera yang setimpal dengan perbuatannya dan tidak bisa dianggap sepele, karena dengan belum adanya penegakkan hukum bagi para pelaku kejahatan satwa liar yang telah terjadi khususnya di Aceh Jaya tahun 2020 dan Aceh Timur tahun 2021 secara serius, menjadi contoh buruk bagi masyarakat yang terlibat dalam kejahatan satwa liar yang dilindungi.

Gajah sumatera adalah salah satu sub spesies gajah asia, nama ilmiahnya Elephas maximus sumatranus. Gajah sumatera populasinya banyak hidup di pulau Sumatera. Saat ini kondisinya sangat mengkhawatirkan, instusi penegak hukum berani melawan para penjahat perburuan dan perdagangan Gajah sumatera,.Krn  satwa ini erupakan aset negara yang dilindungi keberadaanya.

LSGK berharap, pihak Kepolisian Daerah Aceh (POLDA) Aceh serta jajaran, BKSDA Aceh dan Balai Gakkum bisa menjadi tombak terdepan dalam melakukan pengungkapan dan penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana kejahatan satwa liar dalam keadaan hidup, keadaan mati (opsetan) serta organ-organ satwa yang dilindungi hingga sampai pada aktor intelektual atau pemodal  dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi pada proses Penyelidikan maupun Penyidikan, hingga akhirnya pelaku bisa dihadapkan pada proses persidangan di Pengadilan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.